Doran Corporate – Adanya pengadaan barang atau proyek tender pemerintah saat ini sangat membantu bagi Pengusaha supaya tetap berjalan sesuai prosedur, dan lebih aman dalam bertransaksi. Namun, bagi anda yang masih kurang memahami apa itu proyek tender pemerintah, mari simak artikel berikut ini.
Apa Itu Proyek Tender Pemerintah
Proyek tender pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh instansi pemerintah yang dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender. Biasanya pemerintah membuka kesempatan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk mengajukan penawaran harga yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pelelangan.
Tujuannya supaya mendapatkan harga yang terbaik dan kualitas barang atau jasa yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses lelang atau tender dilakukan secara transparan, adil, dan terbuka untuk umum sehingga memungkinkan banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa.
Selain itu proyek tender pemerintah biasanya melibatkan anggaran yang besar dan memiliki aplikasi yang signifikan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau negara. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses tender dilakukan secara adil dan transparan supaya tidak menimbulkan terjadinya praktek korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga: 10 Cara Memenangkan Tender Perusahaan, Apa Saja?
Apa Itu LPSE?
Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE) adalah sebuah platform elektronik yang digunakan pemerintah Indonesia untuk melakukan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah secara online. LPSE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.Â
Pemerintah juga bisa mengumumkan informasi tentang lelang atau tender seperti persyaratan dan ketentuan serta memungkinkan pihak yang berminat untuk mengajukan penawaran secara online. Selain itu, LPSE juga menyediakan informasi mengenai hasil lelang atau tender, termasuk pemenang dan harga yang ditawarkan.
Baca juga: Hampir Sama, Ketahui Perbedaan Lelang dan Tender Serta Manfaatnya!
Landasan Hukum LPSE
Adapun peraturan Landasan Hukum LPSE yang sudah disahkan yaitu  di Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Apa Itu TKDN dalam Pengadaan Barang? Ini Penjelasannya!
Cara Mendaftar LPSE
Anda bisa mendaftarkan online pada website LPSE di kota-kota yang menyediakan alamat web seperti pse.lkpp.go.id ,bagi yang ingin mendaftarkan LPSE bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini.
- Pastikan Bahwa perusahaan memenuhi persyaratan sebagai penyediaan barang/jasa yang terdaftar di LPSE.
- Buat akun LPSE dengan mengunjungi website LPSE yang inginkan untuk berpartisipasi dalam pengadaan. Anda dapat mencari tautan ke website LPSE yang terkait melalui situs resmi LPSE di lpse.lkpp.go.id
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk memberikan Informasi yang akurat dan valid, termasuk dokumen-dokumen pendukung seperti NPWP, SIUP, TDP, dan sertifikat lainnya jika diperlukan dalam web tersebut.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima notifikasi untuk mengaktifkan akun.
- Setelah akun diaktifkan, lalu bisa mengakses platform LPSE dan mencari pengumuman tender/pengadaan yang tersedia. Pilihan pengadaan yang ingin diikuti untuk instruksi yang diberikan.
- Yang terakhir ikuti tahap tahap selanjutnya dalam proses pengadaan barang/jasa termasuk mengirimkan dokumen-dokumen yang diminta dan mengikuti tahap evaluasi.
Baca juga: 5 Ini Rekomendasi Laptop untuk Kerja Kantoran
Penutup
Nah, itu dia ulasan mengenai apa itu proyek tender pemerintah dan LPSE yang perlu diperhatikan oleh perusahaan ketika ingin mendaftarkan pengadaan barang dan jasanya. Untuk pengadaan barang keperluan perusahaan, instansi, maupun kantor, Anda bisa menghubungi Doran Corporate. Kami menyediakan produk elektronik dari berbagai brand ternama dunia.
Selain itu, produk yang kami tawarkan pun telah mengantongi izin LPSE. Sehingga proses pengadaan barang lebih mudah, aman, dan nyaman. Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan bisa hubungi admin kami via WhatsApp di sini. Semoga bermanfaat!
Penulis: Christian Wongso Gunawan (Petra Christian University)
Editor: irfantoni Listiyawan