Doran Corporate – Istilah corporate mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Apalagi jika Anda berada di kota-kota besar dan memiliki kemajuan pesat dalam bidang perindustrian. Namun, tahukah Anda jika istilah tersebut untuk merujuk pada entitas perusahaan sebenarnya memiliki pengertian, jenis, dan bentuknya sendiri. Lantas, apa itu corporate dan seluk beluknya? Simak ulasannya kali ini.
Apa Itu Corporate?

Corporate adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada segala sesuatu yang terkait dengan perusahaan atau korporasi. Ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan bisnis yang beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Istilah corporate sendiri biasanya digunakan untuk menggambarkan karakteristik, praktik, dan elemen-elemen yang terkait dengan perusahaan besar, tetapi juga dapat diterapkan pada bisnis kecil dan menengah.
Dalam operasional dan jalannya sebuah perusahaan, corporate memiliki sejumlah aspek penting. Mulai dari struktur hukum, manajemen atau manajerial, kepemilikan perusahaan, akuntansi dan keuangan, aturan dan etika bisnis, hingga peraturan dan hukum yang harus dipenuhi. Khususnya dalam melindungi karyawan maupun konsumen.
Baca juga: Apa Itu Corporate Identity? Ini Manfaat dan Cara Membuatnya!
Jenis Corporate

Setelah mengetahui tentang apa itu corporate, ada baiknya pula bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenisnya. Jenis corporate adalah bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut dalam melayani kebutuhan perusahaan maupun kebutuhan masyarakat luas.
1. Bidang Jasa
Pertama adalah korporasi di bidang jasa. Bentuk usahanya bukanlah bentuk fisik, namun layanan jasa kepada konsumennya. Di sini, perusahaan tak memiliki stok barang maupun Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam operasionalnya. Sebagai contoh adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan, bimbingan belajar, dan lainnya.
2. Bidang Industri
Jenis korporasi yang kedua yakni di bidang industri. Dalam hal ini bisa diartikan sebagai pengolahan dari bahan mentah untuk dijadikan barang jadi maupun setengah jadi. Di sisi lain, perusahaan yang bergerak di bidang peningkatan nilai barang sebenarnya juga masuk dalam kategori bidang industri ini.
3. Bidang Niaga atau Perdagangan
Jenis korporasi ketiga ialah perniagaan atau perdagangan. Fokus operasional utamanya yakni pada distribusi barang dan jual beli barang yang sudah jadi. Dengan kata lain, perusahaan tak perlu mengolahnya kembali. Contoh dari corporate yang bergerak di sektor niaga adalah department store, minimarket, dan supermarket yang memiliki jaringan luas.
4. Bidang Ekstraktif
Untuk jenis ekstraktif, biasanya corporate adalah gabungan dari perusahaan maupun tunggal yang fokusnya untuk pemanfaatan kekayaan alam. Operasional perusahaan ini adalah dengan menggali lahan dan mencari sumber kekayaan alam. Hasil alam ini diambil lalu diolah dan dijual kembali. Contohnya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
5. Bidang Agraris
Terakhir ialah perusahaan di bidang agraria. Fokus dari perusahaan ini ialah pengelolaan dan pengolahan hasil pertanian. Saat ini, perusahaan agraria tidak hanya sekadar mengelola pertanian saja, melainkan juga meluas ke sektor peternakan, perikanan, perkebunan, maupun konsesi lahan dan hutan.
Baca juga: Apa Itu IPO dan Keuntungannya Bagi Sebuah Perusahaan?
Bentuk Corporate dari Segi Hukum

Secara garis besar, bentuk corporate terbagi dalam dua jenis. Yakni perusahaan yang memiliki badan hukum dan perusahaan yang tidak memiliki badan hukum. Berikut perbedaan keduanya beserta contoh yang lazim ditemui di tanah air.
1. Memiliki Badan Hukum
Seperti namanya, perusahaan berbadan hukum memiliki struktur organisasi yang jelas dan sudah didaftarkan ke lembaga terkait. Status kepemilikannya dapat dimiliki oleh negara maupun kepemilikan di tangan swasta berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun contoh corporate dengan badan hukum di antaranya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, dan Perusahaan Umum (Perum).
2. Tidak Memiliki Badan Hukum
Kedua adalah perusahaan yang tidak memiliki badan hukum. Biasanya didirikan beberapa orang dalam bentuk kerjasama. Baik di bidang jasa, industri, hingga perniagaan. Beberapa contohnya adalah Firma (FA), Perusahaan Perseorangan, Commanditaire Vennootschap (CV), Yayasan atau Foundation, dan Persekutuan Perdata.
Baca juga: Kenali Perbedaan PT dan CV Sebelum Anda Membuka Usaha!
Penutup

Setidaknya itu dia ulasan mengenai apa itu corporate dari segi pengertian, jenis, hingga bentuknya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. PT. Doran Sukses Indonesia sebagai salah satu corporate yang sudah berbadan hukum siap melayani kebutuhan di perusahaan Anda.
Terutama pengadaan mengenai peralatan elektronik dan perlengkapan yang berkaitan dengan ekosistem gadget maupun IoT. Mulai dari perlengkapan komputer hingga peralatan dengan teknologi modern untuk industri seperti drone dan lain sebagainya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pengadaan via WhatsApp di nomor 085856118502.