Doran Corporate – Pemerintah terus aktif dalam mensosialisasikan program P3DN untuk terus aktif menjalin sinergi dengan para stakeholder untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional. Sebenarnya apa itu P3DN?
Apa Itu P3DN?

Program P3DN adalah upaya Pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor. Salah satu aspeknya adalah mengharuskan instansi pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Hal ini dilakukan dengan memberikan preferensi kepada barang dan jasa yang telah memenuhi syarat Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proses lelang. Dalam rangka mendukung program ini, Kementerian Perindustrian juga menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Perusahaan yang berminat dapat mendaftar tanpa dikenakan biaya.
Tujuan P3DN

P3DN dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN 2015-2035:
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat;
- memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; dan
- memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.
Dengan demikian, program ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan industri dalam negeri, serta mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.
Dalam rangka memenuhi tujuan tersebut, terdapat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan minimal sebesar 40%. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa juga menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri, termasuk dalam hal rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Baca juga: Panduan Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN dan Persyaratannya
Cara Menghitung TKDN

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan suatu perhitungan yang dilakukan untuk menentukan sejauh mana suatu produk mengandung komponen dari dalam negeri. TKDN barang dihitung dengan membandingkan harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
Dikutip dari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (1) – (6), cara untuk menghitung TKDN bisa disimpulkan bahwa harga barang jadi sendiri mencakup biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Biaya produksi tersebut mencakup biaya bahan (material langsung), biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
Namun, dalam perhitungan TKDN, keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Penentuan komponen dalam negeri barang juga dilakukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Untuk bahan (material) langsung, penentuan dilakukan berdasarkan negara asal barang. Sedangkan untuk alat kerja/fasilitas kerja, penentuan dilakukan berdasarkan kepemilikan dan negara asal. Untuk tenaga kerja, penentuan dilakukan berdasarkan kewarganegaraan.
Adapun penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai memiliki 100% komponen dalam negeri. Sedangkan alat kerja yang diproduksi di dalam negeri namun dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai memiliki 75% komponen dalam negeri.
Selain itu, terdapat juga ketentuan untuk alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, yang dinilai memiliki 75% komponen dalam negeri ditambah dengan 25% proporsional terhadap komposisi saham perusahaan dalam negeri.
Terakhir, alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia dalam negeri dinilai memiliki komponen dalam negeri, sedangkan alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai tidak memiliki komponen dalam negeri.
Dengan demikian, perhitungan TKDN dan penentuan komponen dalam negeri tersebut menjadi penting dalam rangka mempromosikan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pengembangan industri di dalam negeri.
Baca juga: Apa Itu TKDN dalam Pengadaan Barang? Ini Penjelasannya!
Regulasi Terkait TKDN

Regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memegang peranan penting dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengembangkan industri di Indonesia. Dikutip dari website resmi pemerintah bpkp.go.id, berikut ini adalah regulasi terkait TKDN:
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian)
- PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
- PP 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
- Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
- Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN.
- Permenperin Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN dalam PBJ.
- Permenperin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN dalam PBJ yang tidak dibiayai APBN/D
- Permenperin Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum PBJ BUMN.
- Permenperin Nomor 69 Tahun 2014 Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika.
- Permenperin Nomor 57 Tahun 2006 tentang PENUNJUKAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI CAPAIAN TKDN ATAS BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI.
- Permenperin Nomor 32 Tahun 2020 tentang DAFTAR MESIN, BARANG, DAN BAHAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL.
- Permenperin No. 5 Tahun 2017 tentang P3DN UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN.
- Permenperin Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi.
- Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Perhitungan TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
- Permenperin Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara P3DN Produk Elektronika dan Telematika.
- Permenperin Nomor 24 Tahun 2020 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor PDN Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
- Permenperin Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
- Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
- Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN. Pasal 9 dan Pasal 11
- Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION. Pasal 4
- Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
- Surat Edaran Menperin Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
- Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPBJ Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
- Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 412.12/226/RO.PBJ tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 027/225/RO.PBJ/2021 tentang Pembentukan Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Provinsi Sulawesi Tengah
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500/01/Dis.Perindag/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
- Keputusan Walikota Palu Nomor 027/551/PBJ/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kota Palu
- Keputusan Walikota Palu Nomor 027/552/PBJ/2022 tentang Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah Kota Palu
- Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 535/5608/BPBJ tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi
- Surat Edaran Bupati Donggala Nomor 027/0112/BAG.ULP/2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala
- Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0224/BAG.ULP/2022 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala
- Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0225/BAG.ULP/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Kapabilitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Donggala
- Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0226/BAG.ULP/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala
- Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 027/0992/BPBJ tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai
- Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/422/BPBJ tentang Pembentukan Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Banggai
- Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/423/BPBJ tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Pemerintah Kabupaten Banggai
- Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/424/BPBJ tentang Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Banggai
- Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/425/BPBJ tentang Tim Pengelolaan Kapabilitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banggai
- Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 800.05/101/DISKOPERINDAG/2022 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kabupaten Banggai Laut
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/KEP0128/Bag.PBJ/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali
- Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/KEP0129/Bag.PBJ/2022 tentang Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali
- Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0058/111/2022 tentang Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah Kapubaten Morowali Utara
- Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0056/111/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara
- Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 257.45/152/INSPEKTORAT tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2022
- Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 480.45/151/INSPEKTORAT DAERAH tentang Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Tahun 2022
- Instruksi Bupati Tolitoli Nomor 050/1125/Bag.PBJ tentang Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli
- Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 211 Tahun 2022 tentang Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli
- Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 212 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli