Doran Corporate – Drone delivery menawarkan cara baru untuk mengirim barang melalui jalur udara secara lebih cepat dan efisien. Namun, penerapannya tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi, tetapi juga regulasi yang mengatur keselamatan, wilayah penerbangan, sertifikasi operator, hingga perlindungan data. Lantas, bagaimana regulasi drone delivery diterapkan di berbagai negara dan seperti apa posisinya di Indonesia? Simak pembahasannya berikut ini.
Regulasi Drone Delivery di Berbagai Negara
Secara global, belum ada satu aturan yang berlaku untuk seluruh negara dalam mengatur drone delivery. Setiap negara memiliki otoritas penerbangan dan sistem regulasinya sendiri, meskipun banyak yang mengacu pada prinsip keselamatan dan panduan internasional. Beberapa negara sudah memiliki jalur yang lebih jelas untuk operasi komersial, sementara negara lain masih mengembangkan aturan khusus untuk penerbangan drone secara otonom.
Supaya lebih mudah dipahami, berikut beberapa regulasi dan pendekatan yang digunakan di berbagai negara, sekaligus bagaimana posisinya jika dibandingkan dengan Indonesia.
1. Amerika Serikat Menggunakan FAA
Di Amerika Serikat, banyak operasi drone komersial berskala kecil dijalankan berdasarkan FAA Part 107. Aturan ini pada dasarnya menggunakan Visual Line of Sight sebagai standar sehingga operasi Beyond Visual Line of Sight atau BVLOS memerlukan waiver maupun persetujuan tambahan. Operator juga harus memenuhi ketentuan mengenai registrasi drone, sertifikasi pilot jarak jauh, batas operasional, dan penggunaan ruang udara tertentu.
Untuk layanan pengiriman barang milik pihak lain dengan imbalan yang dilakukan secara BVLOS, FAA menggunakan jalur sertifikasi Part 135, disertai persetujuan ruang udara serta exemption atau waiver yang diperlukan. FAA juga telah mengusulkan Part 108 sebagai kerangka baru untuk menormalkan operasi BVLOS. Namun, hingga Agustus 2026, ketentuan tersebut masih berada dalam proses rulemaking dan belum menjadi aturan final.
2. Eropa Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko
Drone delivery di Eropa dapat masuk kategori Specific apabila operasinya melampaui batas kategori Open, misalnya karena dilakukan secara Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), terbang di lingkungan yang lebih padat, atau membawa risiko lebih tinggi terhadap masyarakat dan lalu lintas udara. Dalam kategori ini, operator umumnya perlu memperoleh otorisasi operasional dari otoritas penerbangan nasional di negara tempat operator terdaftar sebelum penerbangan dilakukan.
Proses persetujuannya dapat menggunakan Specific Operations Risk Assessment (SORA), Predefined Risk Assessment (PDRA), atau jalur lain yang tersedia sesuai karakter operasinya. Penilaian tersebut mempertimbangkan risiko di darat dan udara, kemampuan drone, kompetensi personel, serta prosedur mitigasi yang disiapkan. Jika operasi drone delivery memiliki tingkat risiko tertinggi, misalnya melibatkan pesawat berukuran besar atau kondisi yang sulit dikendalikan, operasi tersebut dapat masuk kategori Certified dengan persyaratan sertifikasi yang lebih ketat.
3. Negara Lain Juga Memiliki Aturan yang Berbeda
Regulasi drone komersial juga diterapkan di berbagai negara seperti Kanada, Australia, Inggris, Jepang, China, dan Uni Emirat Arab. Setiap negara memiliki ketentuan berbeda mengenai registrasi, sertifikasi pilot, kelayakan pesawat, penggunaan ruang udara, serta operasi BVLOS. Karena itu, operator perlu mengacu pada regulasi dan otoritas penerbangan di negara tempat layanan dijalankan.
Di Kanada, sebagian operasi BVLOS berisiko rendah dapat dilakukan melalui kategori Level 1 Complex sejak 4 November 2025. Operator harus memenuhi persyaratan tertentu terkait sertifikasi pilot, operator, pesawat, ketinggian, dan wilayah operasi. Sementara itu, Special Flight Operations Certificate atau SFOC tetap diperlukan untuk operasi khusus maupun penerbangan yang berada di luar batas kategori reguler.
Baca juga: Drone Safety Day: Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya untuk Industri Drone Modern
Posisi Regulasi Drone Delivery di Indonesia
Di Indonesia, belum terdapat regulasi tersendiri yang secara komprehensif mengatur jaringan drone delivery komersial dan otonom dalam skala luas. Operasinya masih harus menyesuaikan dengan ketentuan penerbangan tanpa awak yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 yang memberlakukan Civil Aviation Safety Regulation atau CASR Part 107.
Kondisi tersebut membuat drone delivery di Indonesia belum dapat diterapkan secara bebas seperti layanan kurir konvensional. Beberapa proyek dapat dilakukan melalui izin atau persetujuan khusus, Kondisi tersebut membuat drone delivery di Indonesia belum dapat diterapkan secara bebas seperti layanan kurir konvensional. Operasi tertentu masih memerlukan waiver atau persetujuan sesuai karakter penerbangan, ruang udara yang digunakan, lokasi operasi, dan tingkat risiko yang ditimbulkan.
Indonesia Membutuhkan Aturan Khusus untuk Operasi BVLOS dan Otonom
Operasi Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) belum menjadi kondisi operasional standar dalam CASR Part 107 Indonesia. Operator yang ingin menerapkannya perlu memperoleh waiver atau persetujuan terkait serta membuktikan bahwa penerbangan dapat dilakukan dengan tingkat keselamatan yang memadai. Penilaiannya dapat mencakup konsep operasi, wilayah penerbangan, kemampuan drone, sistem komunikasi, prosedur darurat, dan risiko terhadap masyarakat maupun pengguna ruang udara lainnya.
Indonesia juga belum memiliki kerangka khusus yang mengatur drone delivery otonom dalam skala luas. Karena itu, regulasi ke depan perlu membahas kelayakan udara, sertifikasi operator, kompetensi pilot, pemeliharaan, dan pengelolaan lalu lintas drone.
Teknologi seperti geofencing, detect and avoid, UTM, dan sistem parasut dapat digunakan untuk mendukung keselamatan sesuai tingkat risiko operasinya. Sementara itu, docking station dan charging station dapat membantu menjaga keberlanjutan operasional. Fitur dan infrastruktur tersebut belum semuanya menjadi kewajiban umum bagi drone delivery di Indonesia.
Keamanan dan Perlindungan Data Drone Delivery
Sejumlah negara mulai menerapkan Remote ID agar otoritas dapat mengenali drone yang sedang beroperasi. Namun, cakupan dan tahap penerapannya berbeda di setiap negara sehingga teknologi tersebut belum dapat disebut sebagai kewajiban global atau persyaratan umum bagi seluruh operasi drone delivery di Indonesia.
Perlindungan data juga perlu diperhatikan karena drone dapat menggunakan kamera atau sensor visual untuk navigasi dan pendaratan. Jika sistem merekam atau memproses data yang dapat mengidentifikasi seseorang, operator perlu melindungi rekaman visual, alamat pelanggan, koordinat pengiriman, rute penerbangan, dan informasi paket sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: 9 Rekomendasi Merek Drone yang Bagus 2026: Pilihan Terbaik untuk Berbagai Industri
Penutup
Pada akhirnya, perkembangan drone delivery tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh regulasi yang mampu menjamin keamanan dan kelancaran operasionalnya. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda sehingga operator perlu memahami aturan terkait BVLOS, penerbangan otonom, ruang udara, keselamatan, hingga perlindungan data. Di Indonesia, regulasi drone delivery masih terus berkembang dan membutuhkan dukungan teknologi serta infrastruktur yang sesuai.
Bagi Anda yang ingin menggunakan drone delivery maupun drone untuk kebutuhan lainnya, Doran Corporate menyediakan berbagai solusi drone yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan operasional. Hubungi CS Doran Corporate melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk, spesifikasi, dan solusi drone yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

