Doran Corporate – Alat elektronik dan komunikasi saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, perusahaan teknologi wajib memiliki standar khusus untuk produk yang mereka jual. Salah satunya adalah Sertifikat Postel. Apa itu dan bagaimana cara mendapatkannya? Anda bisa simak ulasan selengkapnya dalam artikel kali ini.
Apa Itu Sertifikat Postel?
Sertifikasi Postel berkaitan dengan produk-produk yang menggunakan teknologi telekomunikasi, seperti perangkat telepon genggam, modem, router, perangkat jaringan, peralatan komunikasi nirkabel, dan lain sebagainya. Produk-produk ini harus menjalani proses sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar keselamatan, kompatibilitas, dan kinerja yang ditetapkan oleh Postel.
Proses sertifikasi Postel melibatkan pengujian dan evaluasi terhadap produk tersebut. Jika produk berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Postel, maka sertifikasi akan diberikan dan produk tersebut dianggap legal dan aman untuk digunakan di Indonesia. Sertifikasi Postel ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dan penjualan produk di pasar Indonesia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu ISO: Jenis, Tujuan, dan Manfaatnya untuk PerusahaanÂ
Mengapa Menjadi Penting untuk Perangkat Elektronik
Adapun tujuan dari sertifikasi postel ini memang beragam. Baik untuk konsumen, perusahaan, maupun perangkat elektronik itu sendiri. Berikut beberapa di antaranya yang perlu Anda ketahui:
- Memberikan perlindungan kepada konsumen. Terutama mengenai keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan perangkat dan alat elektronik tersebut.
- Menjadi sebuah standar baru dalam perusahaan teknologi dan komunikasi untuk terus berinovasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengembangkan inovasi dan membuat produk yang lebih baik dari waktu ke waktu untuk masyarakat dalam skala besar dan lebih luas.
- Memberikan kepastian dari produk elektronik tersebut dapat digunakan dan dapat terhubung dengan perangkat lain. Sehingga tidak saling mengganggu antara perangkat satu dengan perangkat lainnya.
Baca juga: 7 Prosedur dan Cara Mendapatkan Label SNI
Tahapan Pendaftaran Sertifikat Postel
Kemudian, untuk melakukan pendaftaran sertifikat postel, ada empat tahapan utama yang wajib dilalui. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Pemohon
Pendaftaran bisa dilakukan melalui akun di e-certifcate, kemudian melengkapi dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki PLG ID atau identitas pelanggan. Misalnya nomor registrasi, username, dan password yang dimiliki pemohon maupun pemegang sertifikat yang sifatnya unik.
2. Permohonan Sertifikasi
Setelah selesai mengajukan pendaftaran pemohon, maka selanjutnya Anda harus melakukan langkah seperti:
- Membuat akun SDPPI yang dibuat untuk mengunggah dokumen dan hal lainnya.
- Laporan Hasil Pengujian
- Dokumen yang berkaitan dengan spesifikasi produk secara teknis.
- Surat penunjukan perwakilan dari distributor di Indonesia
- Sertifikat HaKI bagi pemegang merek.
- Surat perjanjian kerjasama dengan pihak penyelenggara telekomunikasi di Indonesia
- Foto produk yang berwarna.
- Salinan dokumen penting yang diminta oleh tim sertifikasi.
- Sample dari produk setidaknya dua unit dan test mode apabila diperlukan.
Baca juga: Perhitungan TKDN Barang dan Jasa yang Perlu Diketahui Perusahaan
3. Tahap Pengujian
Tahap selanjutnya adalah pengujian. Dalam hal ini terbagi dalam dua kategori berbeda yakni:
- Uji Evaluasi Dokumen: yakni sertifikasi Postel dengan mengevaluasi kelengkapan dokumen dan melampirkan hasil dari uji lab dalam negeri maupun lab di luar negeri yang diakui oleh Ditjen SDPPI Kemenkominfo.
- Uji Perangkat atau Alat Komunikasi: Walaupun Anda memiliki dokumen lengkap namun tidak memiliki surat hasil uji lab, maka akan diberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2). Dimana perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengujian di lab dalam negeri yang sudah diakui oleh lembaga sertifikasi.
4. Penerbitan Sertifikasi
Tahapan terakhir adalah penerbitan sertifikat postel. Sertifikat ini akan dikeluarkan setelah semua proses pengujian selesai dilakukan dan telah memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Jika masih ada kekurangan maka penerbitan akan ditunda sampai semua standar teknis terpenuhi.
Apabila telah menerima sertifikat ini, nantinya pemohon harus memberikan label. Adapun label tersebut bisa berupa QR Code maupun tanda peringatan tertentu di perangkat komunikasi elektronik tersebut. Setelah itu, wajib mengunggah foto buktinya melalui laman e-sertifikasi paling lambat hingga 30 hari kerja. Jika tidak dikirimkan dan memenuhi persyaratan, maka akan ada sanksi.
Baca juga: Apa Itu e-Procurement dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Penutup
Itu dia ulasan mengenai sertifikat postel untuk produk dan perangkat elektronik. Dengan adanya sertifikat ini akan membuat konsumen menjadi lebih nyaman dan aman dalam menggunakan produk yang dibeli.
Kemudian, untuk perusahaan tentu hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan dari konsumen. Sebab, konsumen akan beranggapan jika perusahaan lebih memperhatikan kebutuhan konsumen di setiap produk yang mereka gunakan. Dengan begitu, juga akan meningkatkan penjualan dan meningkatkan pendapatan perusahaan.